Fun To Victory
Jember - Wildan Yani Anshari, peretas laman situs Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono asal Kabupaten Jember, Jawa Timur dibebaskan
dari lembaga pemasyarakatan (LP) Jember, Kamis (25/7/2013).
Wildan
dijemput orang tuanya, Ali Jakfar dan Sri Haryati. Ia sudah menjalani
masa hukuman enam bulan, sejak ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri
pada 25 Januari 2013. "Alhamdulillah," kata Wildan. Sebelum pulang ke
rumah, ia sempat berkeliling kota Jember dan berbelanja pakaian untuk
lebaran.
Wildan yang menyamar dengan nama MJL-007 mengubah
perwajahan situs presidensby.info menjadi tampilan berwarna hitam polos
dengan tulisan "Jember Hacker Team".
Dia divonis enam bulan
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. Dia
melanggar pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Juncto pasal 30 ayat (1), (2),
dan (3) serta pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama
persidangan, Wildan tidak didampingi pengacara. Ia juga tidak melakukan
banding atas vonis hakim. Penjaga warung internet itu hanya meminta
kemurahan hati majelis hakim agar memaafkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar